Kedua instansi itu mendiskusikan penanggulangan secara kolektif. “Mengingat fenomena kebablasan di Tik Tok yang kian meresahkan,” ujar Ketua KPI Aceh, Acik Nova dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (28/7/2024).
Acik Nova menyampaikan jika para komisioner KPI Aceh pada 26 Juli 2024 sudah melakukan audiensi dan diskusi dengan DSI Aceh.
Kedatangan para Komisioner KPI Aceh ini disambut oleh Kepala Dinas Syar’iat Islam Aceh, Zahrol Fajri, dan para kepala bidang dinas tersebut.
Sementara dari KPI Aceh para komisioner yang hadir yaitu Acik Nova, selaku Ketua KPI Aceh, Wakil Ketua, Teuku Zulkhairi dan Putri Novriza, komisioner bidang pengawasan isi siaran.
Acik Nova mengatakan, sesuai UU Penyiaran No 32 tahun 2002 KPI Aceh tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi konten-konten di media sosial seperti Tik Tok dan media baru lainnya. Kewenangan KPI Aceh sebutnya, hanya mengawasi isi siaran TV dan Radio.
“Dalam audiensi dengan Dinas Syar’iat Islam, KPI Aceh mendiskusikan penanggulangan semacam apa yang mungkin kita lakukan secara kolektif mengingat fenomena kebablasan di Tik Tok yang kian meresahkan,” ujar Acik Nova.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPI Aceh, Teuku Zulkhairi yang mengatakan bahwa perkembangan aktual generasi muda Aceh pengguna media sosial Tik Tok, banyak di antara mereka yang terjebak dalam kebablasan dalam penggunaan Tik Tok.
“Banyak di antara pengguna Tik Tok yang telah menjauh dari nilai-nilai Syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” sebutnya.
Di antara bentuk kebablasan dengan membuka aurat, mandi lumpur sambil Live (siaran langsung) Tik Tok, teumeunak dan tindakan-tindakan lainnya yang sudah sangat menjauh dari nilai-nilai Islam dan adat istiadat masyarakat Aceh,” ujarnya menambahkan.
Terhadap fenomena ini, ia mengatakan bahwa kita semua sepatutnya ikut merasakan keresahan yang amat sangat dan perlunya melakukan upaya-upaya penanggulangan semampu yang bisa kita lakukan.”[]