Koordinator LSM Percepatan pembangunan Aceh (PPA) Tris Nugroho Panggabean, Mendapat informasi bahwa kepala kejaksaan negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, mendapat teguran dari kepala kejaksaan tinggi provinsi Aceh.
“Saya mendapat kabar bahwa Kajari buk diah ditegur oleh Kejati provinsi Aceh , saya menduga ada kaitannya dengan Kasus dugaan korupsi rumah bantuan Baitul mal Aceh Utara,” ucapnya.
Tris mengungkapkan fakta yang mengejutkan, bahwasanya Kajari Aceh Utara menetapkan tersangka kasus tersebut tanpa adanya barang bukti.
“disini kita patut mempertanyakan Ada Apa dengan Kajari Aceh Utara,” ungkap Tris Nugroho Panggabean.
Selain itu kata Tris, rumah yang dibangun oleh rekanan pemenang proyek rumah bantuan tersebut seluruhnya telah terselesaikan, ia menilai kasus ini akan jalan ditempat.
“saya menilai kasus ini akan jalan ditempat, apalagi kabarnya rekanan telah menyelesaikan semua proyek rumah bantuan tersebut, kita PPA menduga kasus ini akan dihentikan,” kata koordinator percepatan pembangunan Aceh.
Merujuk Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“kita berharap ada kejelasan dari penegakan hukum terhadap kejanggalan yang ditimbulkan oleh kejaksaan negeri Aceh Utara, kedepannya kita akan kawal kasus ini, mengingat sudah terlalu banyak kasus korupsi yang terjadi di bumi Aceh,” demikian Tris.