-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Komda LP-KPK Aceh Desak APH Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal Aceh Selatan

Rabu, 15 Februari 2023 | 23.53 WIB | Last Updated 2023-02-16T07:53:57Z
Banda Aceh - ketua komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mita Kapolda Aceh tangkap pelaku atau oknum penambang emas ilegal dan batu hijau dalam wilayah hukum Aceh Selatan,  diduga Pengusaha Tambang tanpa  memiliki izin usaha pertambangan IUP di lokasi nya terletak di gunung Desa Silolo  Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan 

Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab meneruskan pengaduan/ laporan Masyarakat Setempat, menurut keterangan dari masyarakat pihak pelaku penambang emas dan batu hijau yang sudah meresahkan Masyarakat. Pada media ini tanggal 16/02/2023.

Kemudian Ibnu menambahkan pelaku penambang di lokasi tersebut sampai saat ini masih mengunakan alat berat, bahkan atas perbuatannya oknum pelaku usaha pertambangan ilegal, ini mengakibatkan berdampak merusak hutan  bisa mengakibatkan banjir dan longsor. Katanya 

Namun Ibnu mangatakan atas pelaku usaha tambang emas ilegal ini telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan sudah bertentangan dengan  undangan undangan yang berlaku apabila tidak kantongi IUP. bunyi pasal 158 KUHAP, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar. ucapnya 

Ibnu menyarankan sebenarnya setiap orang wajib dapat atau memiliki IUP sampai pada tahap eksplorasi sesuai luas, siapapun mereka setiap melakukan kegiatan operasi produksi wajib juga selesaikan hak dan kewajiban. Sebab pentingnya instansi Pemerintah terkait, "seharusnya dapat melakukan mediasi dan bimbingan terhadap masyarakat Aceh. Sehingga mereka yang hobbinya dalam penambangan emas dan batu-batuan tidak salah buat, bagaimana supaya masyarakat Aceh tidak terjerat pidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160." Tutupnya [Rec]
close