-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga kandidat lolos jadi calon Ketua Kadin Aceh, dua tidak penuhi syarat

Selasa, 21 Juni 2022 | 04.46 WIB | Last Updated 2022-06-21T11:46:36Z



Banda Aceh | Steering Committe Musyawarah Provinsi (Musprov) ke VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh mengumumkan hanya tiga dari lima pendaftar telah memenuhi syarat menjadi calon Ketua Kadin Aceh periode 2022-2027.

"Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan, hanya tiga pendaftar yang memenuhi syarat menjadi calon Ketua Kadin Aceh," kata Ketua SC Musprov Kadin Aceh Teuku Yusuf, di Banda Aceh, Selasa.

Yusuf menyebutkan, adapun tiga pengusaha yang telah dinyatakan lolos persyaratan administrasi calon Ketua Kadin Aceh yakni M Iqbal, Ismail Rasyid dan Rizky Syahputra. 

Mereka dipastikan akan bertarung dalam Musprov ke VII Kadin Aceh yang segera dilaksanakan pada 27-29 Juni 2022 mendatang, di Kota Banda Aceh. 

Tiga pengusaha ini dinyatakan lolos setelah dipastikan melengkapi syarat yang ditentukan seperti KTA, hingga dana sumbangan untuk pelaksanaan Musprov sebesar Rp500 juta per calon.

Mereka yang lolos ini, kata Yusuf, akan dibawa ke dalam Musprov untuk selanjutnya ditetapkan secara resmi oleh peserta menjadi kandidat yang sah dan dapat dipilih menjadi Ketua Kadin Aceh periode ke depan. 

"Jadi kita sifatnya hanya menyatakan bahwa tiga kandidat ini telah memenuhi syarat administrasi, dan nanti baru ditetapkan dalam Musprov," ujarnya.

Yusuf menyampaikan, sedangkan dua pendaftar lainnya yakni Iskandar Ali dan Ibnu Sina Musa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Persyaratan yang bersangkutan tidak bisa dilengkapi, salah satunya permasalahan KTA, dan juga mereka mengakui tidak mampu memenuhi persyaratan," katanya.

Yusuf menambahkan, hasil verifikasi dan keputusan SC tersebut telah disampaikan kepada yang bersangkutan baik terhadap mereka yang lolos maupun tidak.

"Hasil penilaian dan verifikasi kita ini sudah disampaikan kepada semua pendaftar," demikian T Yusuf.
close